Perusakan lingkungan di negeri ini terus berlanjut. Kesadaran yang dibangun para aktifis lingkungan kerapkali berujung pada penangkapan aktifis lingkungan. Banyak fakta tersembunyi dibalik peristiwa yang terjadi dan tersembunyi dari sepengatahuan publik luas seperti informasi yang dikirimkan teman-teman dari WALHI JABAR berikut:
Kronologis Penangkapan Warga Gandoang.
Sudah sejak pertengahan tahun 2008 warga Desa Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor melakukan penolakan terhadap berdiri dan beroperasinya kegiatan pertambangan galian C di wilayahnya yang dilakukan oleh PT. Abdi Guna Bahari (AGB) dan CV. Sumber Cipta Abadi (SCA). Total lahan yang digunakan oleh perusahaan tersebut adalah ± 18 Ha dan dilakukan dengan teknik tambang terbuka.
Penolakan warga ini didasarkan pada beberapa hal yakni adanya dampak lingkungan seperti berkurangnya cadangan air bawah tanah bahkan hingga hilangnya air bawah tanah saat musim kemarau, suara bising dari aktifitas kegiatan pertambangan, rusak dan hancurnya jalan sehingga mengancam keselamatan pengguna kendaraan bermotor, dan potensi terjadinya longsor. Tidak hanya itu, ternyata kedua perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen UKL/UPL, tidak memiliki mekanisme pemantauan dan pemulihan lingkungan. Bahkan Bupati Bogor telah melakukan pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) dalam bentuk memberikan izin pertambangan daerah terhadap 2 (dua) perusahaan tersebut meski Perda Kabupaten Bogor Nomor 19 tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025 telah mengatur bahwa Kecamatan Cileungsi bukan kawasan pertambangan galian C.
Pada hari minggu pagi, 13 Nopember 2011, ribuan warga Desa Gandoang Cileungsi kembali berunjuk rasa di sekitar lokasi tambang pasir illegal, menuntut penutupan aktivitas pertambangan tersebut. Minggu Pukul 08.30, saat massa bergerak dari pemukiman menuju ke barat jalan raya Jonggol Cileungsi mendekati lokasi CV.SCA, tiba-tiba dari arah berlawanan massa aksi dihadang oleh sekelompok preman dan melempari dengan batu ke arak massa aksi, sehingga terjadilah saling lempar batu.
Pada aksi tersebut, tidak lama kemudian ratusan Polisi datang dan melakukan penyekatan, namun sekelompok preman dari arah berlawanan terus melakukan pelemparan batu ke arah warga. Massa aksi tetap bertahan dan ratusan Polisi mulai bertindak represif terhadap massa aksi dan massa mulai melakukan perlawanan sehingga terjadi bentrok dan dorong-dorongan. Polisi beberapa kali melakukan penembakan dengan senjata api dan penyemprotan air (water canon) kearah massa. Massa aksi mulai terdesak dan mundur dan saat massa berhamburan Polisi melakukan penangkapan terhadap beberapa peserta aksi dan seorang aktivis Walhi Jakarta. Terdapat 5 orang warga peserta aksi diketahui luka-luka (2 orang terkena lempar batu dikepala diantaranya mendapat 12 jahitan, dan 3 orang terkena peluru). Diketahui juga terdapat korban luka-luka 3 orang dari aparat kepolisian.
Sekitar pukul 11.00 beberapa peserta aksi yang tertangkap diamankan di dalam mobil dan dibawa ke Polres Bogor, di Cibinong. Sejak pukul 13.00 hari minggu hingga hari senin ini peserta aksi yang di tahan dan di BAP masih belum dibebaskan. Berikut nama-nama mereka tertahan dan di BAP adalah warga desa Gandoang; Karno, Rebo (Rw 07), Katemon (Rw.08), Sidi (Rw.03), Jeli (rw.03), Menan (Rw.09), dan Alan aktivis WALHI Jakarta, total 7 orang. Informasi terakhir hingga pukul 11.00 senin siang ini akan ditetapkan 2 orang sebagai tersangka; Nur Hidayat (ketua FKWPL) dan Ramdani (Sekretaris FKWPL). Kemudian setelah proses pemeriksaan tanggal 14 Nopember 2011, 4 orang warga yaitu H Nurhidayat, Ramdani, Sukarno dan Menan ditahan di Markas Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh CV.SCA dan PT.AGB sejak tahun 2008 tersebut telah berdampak kekeringan pada sumber mata air (sumur) warga Desa Gandoang, selain jalan rusak, suara bising 24 jam nonstop, penyerobotan lahan sawah untuk perluasan, mencemari air sawah warga hasil cucian air pasir, jarak berdekatan dengan rumah warga, potensi longsor dan terbukti tidak memiliki dokumen prosedur izin lingkungan (AMDAL/UKL/UPL). Surat rekomendasi penghentian, penegakkan hukum dan upaya pemulihan telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang ditujukan kepada Bupati Bogor (surat Nomor: B.2325/Dep.V-1/LH/03/2011 tertanggal 21Maret2001), dan Bupati Bogor telah menyampaikan surat perintah penghentian kepada penanggungjawab usaha (surat Nomor:541.3/559/ESDM/2011 tertanggal 25 April 2011). Bahkan upaya pengusaha menggugat Bupati melalui PTUN telah ditolak oleh PTUN Bandung Jawa Barat pada September 2011. Hingga saat ini tindakan segel yang dilakukan oleh PPNS-KLH terhadap lokasi pertambangan terhitung sudah 2 (dua) kali dilakukan namun segel tersebut dirusak dan aktivitas pertambangan beroperasi seperti biasa.
>

0 komentar:
Posting Komentar