Politisi
Golkar Ratu Atut Chosiyah yang menjabat sebagai Gubernur Banten sejak tahun 2007 hingga 2017 namun diberhentikan pada 2014 karena di tangkap KPK untuk kasus suap eks Ketua MK Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani terkait penanganan pilkada Lebak, Banten.
Jaksa menuntut Atut dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan, serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam politik terkait suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi, namun hingga tulisan ini dibuat vonis yang dijatuhkan hakim tidak dapat ditemukan beritanya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang adalah adik dari Atut dan Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dalam kasus suap sengketa pilkada MK.
Mari menolak lupa dan saling mengingatkan, orang-orang seperti ini tidak pantas mendapakan suara anda dalam pemilihan umum, mulai dari tingkat kepala daerah, legislatif hingga eksekutif, kecuali anda dibutakan mata hatinya. Partai yang menjadi sarang orang-orang seperti ini juga tidak pantas mendapatkan dukungan untuk tetap ada dalam daftar partai di Indonesia.
#diolah dari berbagai media.
Berdaya Ciptalah.
>
0 komentar:
Posting Komentar