Propaganda Hitam via Media Sosial
TM2000 atau Trio Macan 2000 adalah account di Tweeter yang sering berkicau menjungkir-balikan dan memelintir berita, menyajikan data palsu yang tidak dapat ditelusuri di media internet dengan kode 404- Not Found, atau menyebarkan opini kekecewaan seseorang, untuk mendiskreditkan profil yang menjadi target.
Secara kebetulan DCB menemukan Group tertutup di Facebook dengan nama Trio Macan 2000 yang memiliki 4 admin yang 3 diantaranya menginformasikan sebagai penduduk Gorontalo.
Entah mereka orang yang sama dengan pemilik account di Tweeter atau bukan, namun nama Closed Group di Facebook ini pastinya tidak dibuat secara asal-asalan tanpa tujuan.
Silahkan berteman dengan mereka untuk mengenali aksi-aksi yang mereka lakukan, namun pertimbangkan untuk tidak menjadi alat mereka menyebarkan propaganda hitam, dan pihak kepolisian sudah seharusnya menangani (jika ini bukan delik aduan) orang-orang yang menyebarkan kebohongan publik untuk menyesatkan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3). Secara lengkap, ayat itu berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Berdaya Ciptalah..
0 komentar:
Posting Komentar