Bahagialah... Nikmati setiap peristiwa dalam hidupmu .....Hidup.... terlalu singkat untuk menyampah kebencian.... Tertawalah ketika kamu bisa.... Maafkanlah sebagaimana yang seharusnya kamu lakukan... Dan... Lepaskanlah apa yang tidak dapat kamu ubah.


Tampilkan postingan dengan label opini-p. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini-p. Tampilkan semua postingan

Mengapa Guru harus takut dikriminalkan?

Kekerasan di Sekolah.

Kekerasan di Sekolah dapat dilakukan oleh sesama siswa ataupun oleh guru yang menjadi pengajarnya. Kekerasan dapat berupa kekerasan fisik ataupun kekerasan psikologis. Kekerasan yang dilakukan dilingkungan Sekolah, menjadi tanggung jawab sekolah untuk menyelesaikannya, dalam hal ini yang memiliki kewenangan tertinggi di sekolah adalah Kepala Sekolah. Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dan mengambil alih kewenangan Kepala Sekolah dalam membuat keputusan apabila kemudian Kepala Sekolah tidak memiliki kecakapan untuk mengambil keputusan yang dapat memberikan keadilan bagi pelaku kekerasan dan korban kekerasan di Sekolah.

Namun apabila kemudian Kepala Sekolah menilai tindak kekerasan telah melampaui batas kewajaran dan perlu adanya investigasi yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian, maka Kepala Sekolah dapat menyerahkan peristiwa kekerasan tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum pidana atau perdata.

Beberapa kasus kekerasan oleh guru yang dikriminalkan hingga mendapat vonis penjara telah memberikan efek ketakutan bagi para guru yang buruk maupun para pendidik lainnya. Rasa takut yang berlebihan kemudian membuat mereka melakukan pembenaran tindakan dengan membuat surat perjanjian seperti ini, dan menghianati cita-cita pendidikan untuk menjadikan generasi kurang ajar menjadi terpelajar, membuat belum tahu menjadi berpengetahuan, merubah kebebalan menjadi kesadaran.

Guru dan Sekolah yang gagal paham;
foto: 
sumber 
Mereka (guru & sekolah umum) menjadi gagal paham. Kekerasan bukanlah cara yang sesuai untuk mendidik. Kekerasan hanya akan memberikan dua pilihan yakni menghasilkan kekerasan baru atau gangguan kepribadian bagi objek kekerasan itu sendiri.

Berbeda dengan sekolah militer, sekolah beladiri dan sekolah-sekolah sejenis yang mengajarkan kekerasan untuk tujuan tertentu. Siswa-siswa di sini tidak menerima kekerasan sebagai intimidasi kekuatan yang harus disikapi dengan kepasrahan. 

Sebaliknya, mereka belajar bahwa kekerasan harus dilawan dengan cara menghindar, menakis dan meredam kekerasan tersebut sehingga menjadi tidak membahayakan baik bagi diri sendiri maupun lingkungan yang harus dilindungi.

Kekerasan tidak membangkitkan rasa hormat ataupun kemandirian. Sebaliknya seperti keadaan metal yang tengah dialami oleh para guru sekarang, kekerasan hanya menghasilkan rasa takut, dan rasa takut membuat seseorang selalu tergantung pada kekuatan atau kuasa diluar dirinya; bukan rasa percaya diri yang menjadi syarat dari kemandirian.

Berbeda jika suatu sekolah, kepala sekolah, dinas pendidikan, kementrian pendidikan dan pelaku-pelaku pendidikan berisi manusia-manusia yang memiliki kompetensi dalam pendidikan yang sebenarnya.  Para pelaku pendidikan akan menanggapi kriminalisasi pendidikan dengan mengevaluasi tindakan pemikir pendidikan#1, melarang segala jenis kekerasan fisik maupun psikologis, menarik guru-guru yang mengancam memberikan nilai rendah jika siswa tidak patuh (karena masih rendahnya kecerdasan emosional), padahal siswanya memiliki kreatifitas dan kecerdasan intelektual yang tinggi; dan mengembalikan guru-guru bermasalah tersebut untuk dididik kembali hingga memiliki kompetensi yang seharusnya.

Selain mengevaluasi, kriminalisasi pendidikan dapat dicegah dengan membuat SOP (standart Operational Procedure) tentang kegiatan belajar mengajar yang mengatur kewenangan pemikir pendidikan, hak dan kewajiban guru, siswa dan sekolah, keterlibatan orang tua dan lain-lain yang sifatnya tidak mengebiri kreatifitas, kecerdasan dan hak individu#2 dengan batas-batas norma sesuai peradatan setempat.

Disisi lain, perlu dilakukan mediasi antar pimpinan tertinggi di institusi Pendidikan, Polisi, ataupun Pengadilan, agar terjadi kesepakatan dalam menyiasasti sistem hukum yang buruk dimana untuk dapat memproses secara pidana/perdata suatu peristiwa kekerasan di sekolah, surat keterangan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas diatasnya, mutlak menjadi syarat yang menyatakan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan masalah sehingga perlu campur tangan pengadilan untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya.

Sistem Pendidikan yang Gagal

Terbitnya surat perjanjian sebagaimana yang dilakukan beberapa sekolah, telah menambah bukti bahwa sistem pendidikan di Indonesia terus terpuruk dalam kegagalan. Korupsi yang merajalela, agama-agama yang dimanipulasi untuk berbagai kepentingan busuk beberapa manusia dan kelompoknya dengan memelintir ajaran hakikinya yakni perbuatan baik antar sesama manusia, alam dan Yang Maha Adil, dan rendahnya kecerdasan emosional dari banyak masyarakat Indonesia sehingga mereka mudah di adu dan di pecah-pecah adalah cacad yang menjadi permanen dari sistem pendidikan di Indonesia.

Daftar panjang kegagalan sistem pendidikan di Indonesia tidak akan selesai ditulis dalam waktu 70 tahun lebih sejak Negara Indonesia berdiri. Namun Solusinya bisa sangat singkat jika para pemikir pendidikan, praktisi pendidikan dan institusi pendidikan lebih mengedepankan semangat mencerdasakan bangsa, bukan semangat bisnis dan ingin dihormati dengan cara menebar kekerasan.

Kegagalan Sistem Hukum  dan Penyimpangan  Aplikasinya Di Indonesia.

Sistem Hukum yang gagal dan penyimpangan aplikasinya adalah sebab yang paling mengerikan bukan hanya bagi para Guru, tetapi juga semua warga negara yang tidak mampu membeli hukum. 

Ya, membeli hukum adalah rahasia umum dimana beberapa warga negara "tajir#3"  dapat dengan mudah membayar hukum agar kasusnya tidak di proses di kepolisian, atau mendapatkan vonis serendah-rendahnya sampai bebas di pengadilan, atau mendapat perlakuan istimewa di penjara sehingga kalau bisa hanya papan namanya saja yang di penjara, menerima remisi dan grasi untuk pemulihan status agar dapat cepat beredar kembali dimasyarakat.

Bagi guru yang bergaji pas-pasan, apalagi yang berstatus honorer, mencukupi biaya untuk kebutuhan keluarga adalah merupakan perjuangan tambahan selain harus menyiapkan materi-materi pembelajaran bagi siswa-siswanya agar berpreastasi. Beberapa Guru, bekerja sama dengan sekolahnya bahkan "berjuang" dengan memikirkan barang/jasa apa yang bisa "dijual" di sekolah, mendapatkan keuntungan ekonomi sebesar-besarnya dari siswa yang harus patuh dan tidak boleh membantah, demi kebutuhan mencapai gaya hidup yang dipamerkan para "tajir".

Idealnya, semua kesalahan cara mendidik yang dilakukan oleh sebagian guru yang buruk, dapat dilaporkan orang-tua siswa ke pihak sekolah, dengan tembusan kepada dinas pendidikan mulai dari jenjang kabupaten/kota, propinsi, hingga kementrian dan kemudian harus segera ditindak lanjuti untuk mendapatkan solusi dimana keputusan terakhir untuk menetukan kriminal atau bukan dari tindakan guru tersebut, ditentukan oleh lembaga-lembaga tersebut. Jika tidak termasuk dalam tindakan kriminal, maka guru tersrbut harus mendapatkan sangsi administratif hingga pemecatan apabila mengulang kesalahan dari cara mendidiknya yang tidak kunjung mendapat perbaikan dari periode ke periode.


Catatan:
#1 pemikir pendidikan = istilah yang dcb gunakan sebagai pengganti istilah yang dirasa kurang tepat: tenaga pendidikan.
#2 hak individu = misalnya, memotong rambut siswa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak individu karena rambut tidak berkorelasi dengan gangguan yang menurunkan kecerdasan dan kreatifitas.
#3  tajir = istilah yang dcb gunakan untuk menyederhanakan istilah stara ekonomi tinggi, orang kaya baru, borju atapun the Rich.

Read More

Hidup tidak hanya sekali.

 Kita hidup setiap hari dan mati sekali.
Hanya beberapa gelintir orang saja yang senang memprovokasi agar kita saling menghancurkan dan membunuh.
Menyebarkan kebencian untuk membalas dendam dan menebalkan perbedaan bahwa kita adalah manusia yang terlahir untuk kelompok-kelompok tertentu.
Pahami kenyataan ini:
saat kamu belum mampu menyadari keberadaanmu di dunia, orang tua-mu telah menyematkan suatu keyakinan, kemudian kamu tumbuh menjadi dewasa dan me-yakin-i-nya sebagai kebenaran.
Ketika kamu kemudian mempunyai anak, kamu melakukan hal yang sama dan terus demikian hingga sepanjang sejarah.

HENTIKAN PERBEDAAN !,
kita adalah manusia yang seharusnya saling menguatkan untuk hidup sejahtera, penuh kasih sayang; dan mampu menolak provokasi untuk saling menghancurkan.

Cara termudah menghentikan konflik agama adalah dengan mengembalikan agama menjadi hak individu setiap orang, tanpa legitimasi & pendanaan Negara sebagai organisasi/lembaga/institusi.
Ketika para perancang regulasi memasukan unsur agama dalam tata pemerintahan Negara Indonesia, mereka secara sadar tengah meletakan alat untuk memecah-belah masyarakat.  

Tuhan yang dipertegas perbedaannya, ajaran saling mengasihi yang dipersempit hanya untuk sesama aliran, dll., menjadi senjata ampuh untuk mengerdilkan pikiran masyarakat melalui perbedaan.

Jika kamu menganggap agamamu paling benar, bubarkan saja Indonesia menjadi Negara Agama. Buat saja Negara Islam, Negara Islam Syiah, Negara Islam Muhammadiyah, Negara Kristen Katolik, Negara  Kristen Protestan, Negara Hindu, Negara Budha, dan Negara Agama apapun sesuai aliran kelompokmu atau partaimu. Jika masih ingin sebagai Indonesia tidak,

Agama adalah unsur yang paling dekat dengan keyakinan seseorang, yang dikenalkan secara turun temurun. Di tangan kekuasaan, agama dapat dengan mudah menjadi komoditi, secara ekonomi politik maupun sosial dengan memanfaatkan unsur ketaatan atas nama tuhan.
Source, pict

Read More

Indonesia Perlu Menteri Pendidikan yang Berwawasan Kebudayaan

Bpk. Presiden Indonesia Yth.

Setelah pelantikan pada Oktober 2014, tempatkan Menteri Pendidikan yang mempunyai wawasan kebudayaan.

Sekolah cukup 5 hari saja, tanpa pelajaran tambahan atau les dan pada hari jum'at adalah waktu bagi siswa untuk berdaya cipta, mendalami kebudayaan dan berinteraksi dengan lingkungan.

Sekolah Dasar kelas 1-3 lebih ditekankan pada pengenalan dasar ilmu pengetahuan (Baca, tulis, hitung) dan unsur-unsur kebudayaan daerah setempat maupun nasional. Kelas 4 seterusnya, bolehlah mengenal B. Inggris dan Tehnologi Informatika dengan mengurangi muatan unsur kebudayaan yang telah ditanamkan semasa kelas 1-3.

Biarkan agama menjadi hak individu, tidak perlu diajarkan di sekolah karena orang-tua & keluargalah yang bertanggung jawab penuh pada masalah ibadah & keyakinan terhadap Yang Maha Esa atas anak-anaknya (jika orangtua tidak mengerti agama, anak-anak dapat mengikuti sekolah agama pada hari sabtu atau minggu, atau sore hari sepulang sekolah umum).

Setiap sekolah wajib memiliki ahli psikologi untuk membantu siswa bermasalah mengenali masalah atau keunikan pribadinya. Tidak ada lagi sekolah yang mengeluarkan siswanya dengan berbagai alasan kurang ajar karena tugas sekolah adalah mengajar menjadi terpelajar.

Berikan tugas meningkatkan kecakapan mengajar pada para Guru dan sistem penggajian berdasarkan kinerja (tolok ukurnya adalah kecakapan, prestasi dan apresiasi yang baik dari siswa didik); urusan absensi dan rekapitulasi nilai biarkan dikerjakan staf adm. sekolah.

Buatlah Indonesia menjadi cerdas dan berdaya cipta. Ilustrasi terlampir, tidak layak ada dalam dunia pendidikan Indonesia.

Kita tidak bodoh, tetapi dibodohkan, kita tidak miskin tetapi dimiskinkan oleh sebuah sistem, jangan tempatkan Menteri yang tidak mampu membuang sistem lama.





Salam, Berdaya Ciptalah.

Read More

BBM & BBG tanpa Subsidi.

Presiden Indonesia Yth.


BBM & Gas yang dikilang dari Bumi Indonesia tidak benar disubsidi (hapus kata subsidi; ini pembohongan publik) karena kita tidak mengimpornya, tetapi sebaliknya kita mengekspor hasil bumi tersebut.

Jika harganya menjadi mahal, itu adalah kesalahan pemerintah dimasa lalu yang tidak kunjung membuat negara ini mampu mengolah sendiri dari bahan mentah menjadi bahan jadi.

Tidak perlu menyesali kegagalan pemerintah dimasa lalu, sekarang adalah saatnya untuk membuat Negara Indonesia mampu mengolah sendiri hasil buminya hingga menjadi bahan jadi, dan jika memiliki kelebihan produksi silahkan diekspor.

Pada umumnya masyarakat lebih siap jika harga BBM&G sesuai dengan daya belinya, dengan catatan harga dan ketersediaanya harus jelas (stabil, sama di semua tempat pembelian, mudah didapatkan).

Jika perlu menaikan harga, naikkan sajalah, namun berikan pemahaman pada masyarakat yang belum paham.

Banyak masyarakat pemilih Jokowi berharap Barang-barang (yang katanya disubsidi) ditetapkan saja harganya tanpa subsidi, namun terjamin ketersediannya dipasar sehingga kita tidak lagi ditipu dengan barang murah yang katanya disubsidi, tetapi barang tersebut sulit didapatkan dipasar; sekalinya ada barang tersebut harganya 2x lipat dari yang seharusnya. Jelas kondisi seperti ini menguntungkan para spekulan (atau pengusaha licik) dan merugikan masyarakat, karena kebutuhan pokok, kita tetap saja terpaksa membelinya.

Akan lebih bijak jika barang-barang yang telah dilepas 'subsidinya' diberikan diskon bagi masyarakat yang membutuhkan namun memiliki daya beli rendah, dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu diskon yang bisa digesek (di setiap SPBU/agen penjualan) seperti kartu debit/kredit. Jika pengguna kartu terdeteksi membeli dengan jumlah diluar rata-rata pemakaian perindividu, maka kartunya dapat digunting sehingga tidak dapat digunakan lagi (dalam artian dia mampu, namun menggunakan fasilitas orang tidak mampu).

Dalam jangka panjang, kartu diskon tersebut dapat dihapuskan setelah daya beli masyarakat meningkat secara merata sehingga mampu membeli barang-barang dipasar karena memiliki pekerjaan / usaha yang menguatkan daya belinya.

Dalam jangka panjang pula, setelah kemampuan mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi, dimiliki Bangsa Indonesia, barang-barang (yang katanya) disubsidi dapat menjadi lebih murah di dalam negeri dan menjadi semakin terjangkau harganya sehingga mampu mendorong dunia usaha memproduksi barang yang berdaya saing di pasar Internasional.

Kita tidak bodoh, tetapi dibodohkan, kita tidak miskin tetapi dimiskinkan oleh sebuah sistem. Kita percaya, Anda mampu membuat perubahan. Masyarakat perlu mendapat penjelasan dengan kata-kata, dan perlu mendapat teladan dari tindakan.



Salam, Berdaya Ciptalah. Jokowi


Read More

Inilah Polisi!, Inilah Kebijakan Penguasa.

Ketika bangsa lain menjarah di perbatasan negara, polisi hanya diam pura-pura tidak tahu. Ketika bangsa sendiri mempertanyakan haknya sebagai pemilik negeri, maka nyawa adalah taruhannya.

Peristiwa ini bukan hanya baru saja terjadi, namun terus berulang dan berulang. Mari satukan diri untuk perubahan. Gunting Generasi yang mengoyak negeri, siapkan generasi baru yang mampu memimpin dengan perdamaian dan mampu membangun kesejahteraan. Jika tidak mulai dari hari ini, bangsa ini akan terus dilasah oleh bangsa sendiri.

Read More

Indonesia Tidak Perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan 

Pasal 413 s.d. 437 KUHP adalah pasal-pasal pidana yang menegaskan pasal 2 KUHP dimana ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi tiap orang yang dalam Indonesia melakukan suatu perbuatan yang boleh dihukum (peristiwa pidana). Tiap orang berarti siapa juga, baik warga negara Indonesia sendiri, maupun bangsa Asing dengan tidak membedakan kelamin atau agama, kedudukan atau pangkat, yang berbuat pidana dalam wilayah Indonesia. Dalam hal ini dikecualikan orang-orang Asing yang menurut hukum internasional diberi hak ‘exterritorialiteit’. 

Perbuatan dengan melampaui batas kekuasaannya, atau menghilangkan barang bukti, perbuatan sewenang-wenang dan kecurangan-kecurangan pegawai negeri (terutama yang menjabat sebagai penyidik, penuntut umum atau hakim), menurut KUHP dapat dipidana, namun Undang undang RI no. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 1 ayat 10 hanya menyediakan praperadilan yang memberikan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur undang-undang tersebut tentang: a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan demi tegaknya keadilan; c. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan. 

Hukum Acara tersebut juga mengatur siapa yang berwenang melakukan tugas penyidikan, penuntutan dan pelaksana penetapan hakim sehingga setelah melakukan proses praperadilan, penyidikan dan penuntutan pasal pidana dari kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, hanya dapat dilaporkan pada institusi yang sama, yang berwenang melakukan tugas penyidikan, penuntutan dan pelaksana penetapan hakim. Siapa yang dapat menjamin institusi ini (terutama kepolisian, kejaksaan dan kehakiman sebagai pilar hukum) tidak akan melindungi pejabatnya? 

Upaya Banding hingga Peninjaukan Kembali (bahkan Mahkamah Konstitusi yang seringkali juga tidak bergigi) adalah prosedur panjang dari bilah pisau pengadilan yang dapat memotong dengan kedua sisinya, namun tidak jelas sisi mana yang seharusnya diasah kembali karena terlalu tumpul. Kecenderungan untuk mengasah sisi yang tajam dan membiarkan sisi yang tumpul semakin tumpul adalah fenomena biasa yang menyebabkan penyimpangan-penyimpangan jabatan semakin mencengkram kuat dan meluas.

Peradilan Rakyat 

Jika KUHP telah mengakomodir pasal” pidana bagi kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, maka negara hanya membutuhkan peradilan yang berwenang melakukan tugas penyidikan, penuntutan, penetapan hakim dan pelaksana penetapan hakim bagi pejabat dari institusi” yang merupakan pilar penegakan hukum dan bahkan dapat mengawal jalannya suatu proses hukum yang dilakukan institusi hukum, mengumpulkan bukti penyimpangan, dan menindaknya tidak sebagai delik aduan. Kita sebut saja peradilan ini sebagai Peradilan Rakyat. 

Tugas penyidikan, penuntutan, dan pelaksana penetapan hakim dalam Peradilan Rakyat agar tidak menyimpang dari KUHP dapat berada dalam petunjuk pengacara profesional dan akademisi di bidang hukum, namun untuk menjadi Hakim dalam Peradilan Rakyat, latar belakang Budayawan, Sosiolog dan Filsuf akan lebih dominan dari status lain. Hakim di Peradilan Rakyat dapat mencalonkan (dan hanya dalam kondisi terpaksa dapat dicalonkan rakyat) serta dipilih langsung oleh rakyat sehingga janji” pada masa kampanyenya yang disebarkan atas biaya negara dapat ditepatinya karena tidak terjadi proses jual beli syarat dan ketentuan dari pihak yang menjadi sponsor kampanye. Pengadilan Rakyat hanya berfungsi dan berwenang melakukan tugas penyidikan, penuntutan, penetapan hakim dan pelaksana penetapan hakim bagi pejabat dari institusi” yang merupakan pilar penegakan hukum sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Pilar hukum yang tidak menjalankan fungsinya melakukan tindakan preventif dan represifpun bahkan sebenarnya dapat dipidanakan sehingga Pengadilan Rakyat dapat mendorong efektifitas institusi pilar hukum. 

Menjadi Presiden dan pimpinan pemerintahan yang bersih di Indonesia adalah pekerjaan tersulit karena harus bernegoisasi dengan konspirasi” busuk yang akut. Peradilan Rakyat dapat menjadi solusi efektif membersihkan konspirasi” busuk yang akut ini, karena penegakan hukum oleh institusi pilar hukum dapat berjalan dengan semestinya tanpa ‘deal-deal kepentingan’ jika adanya supervisi Peradilan Rakyat. 

Peradilan Rakyat secara efektif juga dapat meniadakan lembaga-lembaga yang terkait dengan perlindungan hak yang memboroskan anggaran negara karena tidak berfungsi memperbaiki keadaan hingga kini. Perekonomian dan pelaksanaan UUD hingga kebijakan pemerintah dapat berfungsi maksimal jika penegakan hukum dapat menjadi jaminan kepastian. Siapa berminat meng-Indonesia Raya-kan Indonesia? Mungkinkan Indonesia hanya sedikit mempunyai orang-orang cerdas sehingga terus menerus terpuruk? Apakah Indonesia hanya mempunyai Ahli” yang tidak menyajikan solusi apapun selain kemampuan mempergunjingkan issu panas di berbagai media?. /DCB/

Read More

Siapa akan menindak Tuhan?

 Menjadi polisi adalah menjadi “Tuhan”. Beberapa contoh ke-maha-an (oknum) polisi adalah, Ia memiliki keistimewaan untuk melanggar (atau bahasa lainnya: pengecualian?) peraturan lalu lintas atau peraturan” lainnya yang diluar pengetahuan penulis untuk menegakkan peraturan. Bahkan seorang (oknum) militerpun dapat diseret untuk suatu intrograsi jika tidak mempunyai ikatan yang cukup kuat dengan kesatuaannya, kecuali sebaliknya, jika ikatan kesatuaannya cukup kuat, bisa saja suatu sektor polisi digempur suatu bataliyon militer sebagaimana yang pernah terjadi di beberapa daerah yang cukup jauh dari ibukota. Jika mengukur kemampuan dan peralatan tempur, militer sekilas nampak perkasa, namun dari sisi kewenangan, hanya seorang polisilah yang memiliki kewenangan untuk menangkap, menentukan menjadi didakwa dan menyusun bukti-bukti agar dakwaannya dapat meyakinkan jatuhnya suatu vonis, sehingga dari segala ukuran, menjadi polisi berarti menjadi Tuhan manusia yang dapat mengatur nasib seorang manusia bahkan juga mungkin hewan dan tanaman, karena ada hewan atau tanaman tertentu yang tidak diijinkan tumbuh atau hidup dengan alasan tertentu, juga dimusnahkan oleh polisi.

Suatu peristiwa yang baru lalu dialami kontributor /DCB/, nampaknya cukup menggelitik untuk diinformasikan sehingga artikel ini kemudian tertulis sebagai bahan perenungan publik. 

Suatu peraturan lalu-lintas yang cukup aneh (karena korelasinya dengan suatu kecelakaan lalulintas tidak dijelaskan, dari sisi energi justru merupakan pemborosan) telah dirilis sekitar dua tahun lalu oleh negara dimana para pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama (didefinisikan sebagai lampu besar, namun tidak dijelaskan besar dayanya? Besar ukuran bola lampunya?),namun inilah yang kemudian menjadi perangkap, karena penggunaan lampu disiang hari, jika ingin terlihat menyala. berarti harus dengan daya yang besar atau warna yang berbeda dari warna cahaya matahari. Lagipula rasanya sulit pengadilan menguji bahwa pengguna menyalakan atau mematikan lampu kecuali dari keterangan yang didakwakan polisi secara sepihak karena kesaksian pengakuan sebenarnya adalah alat bukti yang tidak dapat menjadi alat bukti sekalipun dibawah sumpah (yang juga harus dipertanyakan kesungguhannya). 

Entah direncanakan atau tidak, kontributor /DCB/ yang menggunakan sepeda motor, pada beberapa hari sebelumnya sempat hendak dihentikan para petugas, namun pada saat itu, petugas pelaksananya cukup memperhatikan dengan seksama bahwa lampu utama sepeda motor menyala sehingga kemudian memberi isyarat untuk terus melaju. Namun pada Tgl. 16 agustus 2011 lalu, atau hari ke 16 bulan puasa nampaknya polisi tengah sibuk membagi-bagikan surat bukti pelanggaran (tilang) termasuk kontributor /DCB/ yang tidak luput menjadi sasaran. Kali ini petugas pelaksana yang menghentikan sepeda motor langsung meminta SIM dan STNK lalu menyerahkan pada petugas lainnya yang bertugas menulis surat tilang. Perdebatan sempat terjadi karena lampu utama sepeda motor kontributor /DCB/ sebenarnya menyala namun karena dayanya tidak cukup besar sehingga di tempat terang yang bersaing dengan cahaya matahari, cahaya lampu tidak begitu jelas dan perlu tempat teduh untuk dapat melihatnya dengan jelas. Petugas penulis tilang bersikukuh bahwa lampu sepeda motor tidak menyala tadi, namun ketika kontributor /DCB/ meminta kejelasan pendapat petugas yang menghentikan sepeda motor, petugas tersebut meninggalkan perdebatan dengan seolah-olah tengah sibuk mengatur atau memeriksa kendaraan yang tengah melaju. Dan perdebatan berakhir dengan dikembalikannya STNK serta selembar surat tilang sebagai pengganti SIM yang ditahan. 

Peraturan menyalakan lampu disiang hari, pada suatu waktu akan menjadi perangkap bagi para pengendara sepeda motor untuk menyediakan anggaran lebih jika polisi tengah mengobral surat tilang. Berdasarkan wawancara dengan para pengendara yang tengah mengantri sidang pelanggaran lalu lintas, para pengendara sepeda motor tidak mampu menjelaskan (dan selama ini, kesempatan untuk melakukan pembelaan pada pengadilan pelanggaran lalu-lintas, juga sulit terjadi) di pengadilan sekalipun ketika seorang oknum polisi mungkin saja bekerja sama dengan oknum polisi lainnya (jika diperlukan) untuk menjadi saksi dalam mendakwa pengendara sepeda motor sebagai pelaku pelanggaran (menulis surat tilang). 

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan pengendara sepeda motor untuk tidak sampai ke pengadilan karena jika beracara di pengadilpun, energi dan waktu yang terbuang akan menjadi semakin berlipat-lipat mulai dari besarnya daya yang dibutuhkan suatu lampu untuk dapat menyinari siang hingga kalori yang dibutuhkan untuk berdebat. 

Hal berbeda dialami kontributor /DCB/, setelah tiba waktu sidang sebagaimana yang tertulis di surat tilang, ternyata berkas tilang tidak sampai ke pengadilan sehingga harus diproses di sektor polisi yang melakukan tilang. Setelah mendatangi sektor yang dimaksud, kontributor /DCB/ mengajukan pertanyaan terkait kejadian tersebut namun dijawab petugas dengan singkat “suratnya diserahkan dulu disana, nanti berkasnya dicari pak”. Setelah menunggu tidak berapa lama, kontributor /DCB/ mendapat panggilan di meja seorang petugas yang sangat ramah namun juga tampak sibuk melayani tamu yang tengah duduk di satu-satunya kursi yang ada dihadapannya dan langsung menyambut dengan mengeluarkan SIM serta meminta pembayaran sejumlah uang tilang. Kontributor /DCB/ tampaknya kehilangan kata-kata sehingga memutuskan langsung membayar tanpa bertanya panjang lagi. Sebuah pertanyaan yang tidak memerlukan jawaban melintas dipikirannya, mungkinkah uang yang dibayarkan ini disetor ke kas negara? 

Siapa yang akan menindak Tuhan? (ironi dari suara rakyat, suara Tuhan) Mungkinkah Tuhan salah? Adalah pertanyaan yang sama sulitnya untuk menjawab siapa yang akan menindak polisi?. Mungkinkah polisi dapat menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran yang mungkin merupakan bentuk loyalitas (berbeda dengan Susno Duadji yang tidak loyal)?. Kewenangan dan diskresi secara personal didukung institusi yang menanamkan loyalitas anggotanya untuk saling melindungi kepentingan institusinya membuat kepolisian sangat mudah digunakan kekuasaan untuk melakukan tindakan tanpa suatu pelanggaran atau pidana. 

Meskipun ada Propam, namun Propam hanyalah bagian dari kepolisian dan hanya akan menindak pelanggaran disiplin secara internal. Ya, rasanya publik perlu mencermati ini dengan seksama, sehingga dapat mendorong negara untuk segera membentuk suatu lembaga baru dan undang-undangnya yang berfungsi sebagai penindak (oknum) polisi namun bukan bagian dari kepolisian. Suatu lembaga yang beranggotakan masyarakat non militer dan non polisi yang dapat menangkap, mendakwa dan menyusun bukti” bahkan dapat mengadili dan memvonis oknum polisi. Untuk menjalankan penangkapan, lembaga ini tetap dapat memanfaatkan militer atau lembaga polisi itu sendiri. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisi HAM dan lain-lain hanyalah pemborosan yang tidak menyelesaikan apapun kecuali memperpanjang birokrasi dan kekuasaan. Mungkinkan negara ini hanya sedikit mempunyai orang-orang cerdas sehingga terus menerus terpuruk? Jika ada banyak orang-orang cerdas, mari kita galang gagasan ini dapat terealisasikan sehingga mampu menjadi solusi cerdas mengatasi carut marut negara yang terus dirongrong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab secara keseluruhan baik di eksekutif, yudikatif, legislatif, kepolisian dan militer. /DCB/

Read More

Membaca Membuat Orang Menjadi Bodoh

Manusia lahir, menangis, lalu merangkai suara hingga mampu berbicara menyampaikan isi pikirannya pada manusia lainnya. Berbeda dengan membaca, ia akan membutuhkan waktu lebih lama untuk dapat mengerti dan memahami. Perlu waktu untuk mengenali, merangkai dan memaknai huruf b, a dan c sehingga menjadi kata ’baca’. Itulah sebabnya Tuhanpun menitahkan manusia untuk membaca, manusia mampu mengarungi lautan tanpa sisi dengan membaca bintang, manusia mampu menjelajahi daratan, angkasa bahkan sel-sel yang membentuk tubuh dan otaknya jika ia mampu membaca apa yang terpapar sebagai sesuatu yang harus dikenali, dirangkai dan dimaknai untuk dimengerti dan dipahami.

Banyak perangkap dari kata ‘membaca’, dimana kita menganggap membaca adalah membaca buku saja, dimana kita menganggap membaca adalah memindahkan isi suatu buku dalam ingatan, dimana kita menganggap membaca hanyalah membaca. Perangkap inilah yang seringkali membuat orang terpuruk dalam kebodohan. Seseorang seringkali tampak pintar ketika ia mampu menjadi sumber referensi dari catatan-catatan orang lain layaknya perpustakaan hidup. Berceloteh tentang prinsip dan hukum materiil namun gagap untuk mengerti dan memahami fungsi dan aplikasinya dalam pendekatan realitas.

Membaca adalah suatu proses yang sama ketika kita belajar untuk membaca. Proses mengenali, merangkai, dan memaknai untuk mengerti dan memahami. Jika diawal belajar membaca [dasar], objek yang kita pelajari adalah huruf , angka, gambar atau simbol”, di tingkat lanjutan objek yang dipelajari sebagai bacaan adalah plus lingkungan alam, sosial dan masyarakat.

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali orang mengabaikan [atau mungkin hanya baru bisa membaca di tingkat dasar saja] untuk membaca ramuan (content/ingredient) dari suatu produk, apalagi membaca tingkat lanjutannya; bagaimana korelasi produk tersebut dengan lingkungan alam, sosial & masyarakat, apakah mencemari alam? Jika ya, tentu saja akan mempengaruhi pula lingkungan sosial dan masyarakat serta korelasi” lainnya. Atau [lagi-lagi] membaca di tingkat dasar saja, isu-isu dan skandal politik yang memboroskan energi publik dengan ramainya komentar, opini, prediksi dan lain sebagainya, yang mana apabila mereka dapat membaca dengan benar, isu-isu dan skandal politik yang selalu berulang terjadi, tidak mungkin terjadi lagi karena publik mengerti dan memahami cara memutus mata rantai kaderisasi politik kekuasaan. Atau [lagi-lagi] membaca di tingkat dasar saja, bagaimana petugas negara melindungi warga negara atas penggunaan bahan” berbahaya pada produk makanan dengan hanya memberi teguran saja pada produsennya sehingga rumah sakit tidak kekurangan konsumen untuk menjaga kontinuitas setiap komponen roda perekonomian, yang mana apabila masyarakat dapat membacanya dengan benar, komoditas Rumah Sakit akan berubah menjadi Balai Kesehatan Masyarakat.

Membaca dengan benar akan mampu mencerdaskan kehidupan bangsa. Mungkin saja kini kita tengah kecewa dengan situasi dan kondisi Negara yang terus dirongrong oleh penguasa dan petugas negara. Jangan lagi membodohi diri bahwa tuan dari suatu negara adalah rakyat. Jangan lagi membodohi diri bahwa petugas negara adalah pelayan rakyat. Petugas negara adalah pengatur dan pengendali rakyat. Rakyat adalah subjek dari negara. Sebagai subjek, rakyat harus mampu membaca dengan benar sehingga dapat menolak untuk diatur dan dikendalikan, namun sebaliknya, mampu mengatur dan mengendalikan petugas negara untuk bertugas dengan benar.
Salam Budaya.

Read More

Post-Colonialism (Pasca Kolonialisme)

Menuding faham kapitalis sebagai sumber kemelaratan akhir-akhir ini nampaknya menjadi isu empuk para politisi baik yang tengah berkuasa maupun yang tengah menjajaki kekuasaan untuk mendapatkan dukungan publik. Sebagaimana faham komunisme yang lebih dahulu di stempel sebagai bahaya laten yang akan dapat meruntuhkan Republik ini, isu faham-faham ini cukup efektif untuk menyulap pandangan masyarakat bahwa musuh-musuh Republik ini bersumber dari luar negerinya.

Seperti misalnya Mayday (hari buruh) yang pada awal bulan Mei 2011 ini, mengerakkan para buruh turun ke jalan membawa poster-poster anti kapitalis. Ironinya, para buruh yang menjadi robot bergerak tidak memahami bahwa Mayday sebenarnya berasal dari negara-negara kapitalis. Kapitalisme adalah sistem ekonomi dimana alat-alat produksi dimiliki secara pribadi (swasta) dan menjadi dominan di Barat setelah runtuhnya Feodalisme. Sedangkan komunis adalah gerakan sosial politik yang bertujuan untuk menggulingkan sistem kapitalis dalam revolusi sosial luas. Perseteruan kedua faham luar negeri ini dengan dibumbui isu adanya konsep negara agama (non sekuler) telah menjadi ramuan jitu untuk mengalihkan perhatian publik dari fakta keadaan Republik yang masih terjerat kolonialisme yang kini dilakukan justru oleh sebagian warga Republik yang menjadi elite politik.

Mungkin istilah Neo kolonialisme telah dipergunakan beberapa kalangan untuk menggambarkan penyebaran kapitalisme ke negara lain, sehingga untuk menggambarkan keadaan yang menimpa Republik ini, akhirnya penulis menggunakan istilah Post-Colonialism atau pasca kolonialisme. Penggunaan istilah disini akan menjadi sangat penting dalam merubah mindset masyarakat mengenali musuh sebenarnya dari penyebab kemelaratan dan kerusakan di Republik ini. Gerakan anti post-colonialism dapat menjadi propaganda efektif bagi para penggerak perubahan yang benar-benar berniat kembali pada dokumen dan cita-cita luhur ketika Republik Indonesia didirikan.

Penerapan hukum kolonial yang masih terus berlanjut, korupsi, kolusi dan berbagai penyimpangan oleh para elit politik, pembodohan secara sistematis, meluasnya kemiskinan, kesenjangan sosial yang semakin melebar, rusaknya hutan, laut serta daratan yang dieksploitasi dan dilarikan ke luar negeri, mengekspor SDM sebagai budak di negeri orang dan melabeli sebagai pahlawan devisa agar tampak bergengsi, hilangnya wibawa dimata Internasional, mengecilkan makna kekayaan budaya dan sumber-sumber kebudayaan, serta masih sederet panjang pembusukan lainnya adalah pola-pola yang dilakukan penjajah pada era kolonialisme dan berlanjut dimasa post-colonialism. Jika mengurai sejarah dengan benar, setelah melepaskan diri dari kolonialisme, President Indonesia pertama yang dituduh banyak kalangan membawa Republik ke faham komunis sebenarnya dapat kita maklumi sebagai upaya mencari jati diri bangsa untuk dapat mempertahankan (survival) kedaulatan Republik. Setelah kejatuhannya, president Indonesia kedua kemudian merintis upaya mengembalikan cengkraman kolonialisme, yang di pelajarinya ketika menjadi serdadu KNIL (Koninklijk Nederlands Indisch Leger ) sehingga mampu berkuasa sangat lama dan membangun kader-kader penerus hingga kini. Orde ini dan selanjutnyalah sebenarnya yang dapat disebut sebagai post-colonialism.

Gerakan Anti post-colonialism dapat sangat efektif untuk menyadarkan bangsa ini bahwa kita tidak perlu memaafkan bangsa kita sendiri yang terlibat dalam post-colonialism. Anti post-colonialism tidak perlu berkompromi dengan propaganda palsu jasa-jasa para post-colonialism, namun sebaliknya, meminta perrtanggung-jawaban atas runtuhnya rasa percaya diri (confident) bangsa untuk menjadi masyarakat yang berdaulat. Membangun gerakan anti post-colonialism akan mampu memfokuskan arah dalam membersihkan para post-colonialism dengan dukungan penuh rakyat Indonesia yang jenuh dengan ketidak-pastian. Mengajak rakyat mempelajari dan mengenali para post-colonialism dapat membangkitkan kesadaran dan kebersamaan menggalang perubahan kearah yang benar. /cb/

Read More

OKNUM PEMERINTAH TANAH AIR

Tanah air kita Indonesia! KATA POLITISI....


tanah kita
sawah, ladang, kebun dan perkarangan rumah yang bersertifikat! kata RAKYAT MAPAN!


Masyarakat mapan adalah orang orang yang mampu membeli tanah dan sertifikatnya sekalian,


namun mapan yang kumaksud disini juga mengacu kepada mereka yang hanya sanggup membeli sertikat saja, sementara tanah nya hanya tanah ulayat. mapan jenis ini biasanya selain kaya, juga terpandang, terpandangnya tentu karna dia berpengaruh atas kekuasaan.


Kalau tidak punya sertifikat, tapi punya tanah? Nah..... ini tidak ada jaminan atas tanahnya, kendati diakui adat, namun kita tetap terjerat. Pemerintah paska kolonialis ini akan menggusur rakyatnya dengan tanpa ba, bi, bu.


Menggusur berarti mengusir dengan surat, kata kata, perbuatan, dan termasuk dengan menggunakan alat berat, yang dipakai untuk merobohkan tempat usaha anak bangsa yang notabone kehidupannya melarat.


Walaupun ditilik disisi lain, bahwa negara telah menjamin makanan, kesehatan dan sandang bagi warga negaranya yang tuna ini dan itu.


Namun bagi mereka yang hidup digubuk-gubuk, dan mencari nafkah di atas tanah negara ? akan digusur tanpa perlindungan negara. negara hanya bisa menangis, negara senasib dengan si tergusur, yang menangis tersedu sedan, namun air matanya adalah isi selokan yang penuh sampah dan sumpah serapah.


Kenyataan penggusuran jauh lebih kejam dari pemandangan si bapak yang mengusir anak. karna mengusir berarti mengata-katai dengan kalimat kasar agar siterusir enyah, karna tak tahan harga dirinya di injak injak. --konon inilah penyebab utama mengapa bangsa Indonesia tak mau dijajah.--


Air kita....... adalah air muka, KATA CENDIKIAWAN !


Air kita adalah,


laut, sungai, kali, empang dan selokan ( walau air nya tak layak mandi, mencuci, apa lagi dibuat minum, karna ulah pemerintah paska kolonial? tapi inilah air buat kita, yang dipersembahkan oleh pemerintah kita yang tak punya air muka itu.... air yang jauh dari syair syair Gesang.


(Teuku Zulfahmi, di LenteraTimur.com - Menyigi Identitas Indonesia )
_________________________________________________________________________


DayaCipta Budaya:
sangat cerdas! inilah menyigi Identitas Indonesia kini. 
sebuah renungan yang membasuh kesadaran, menentukan sikap perlunya perubahan mendasar atas Indonesia yang katanya sudah merdeka?! (mohon ijin tuk Copas)


Teuku Zulfahmi
Terima kasih, DCB...... Dan semua Sahabat sahabatku.
Namun ini bukanlah buah kecerdasan. inilah ratap yang mengiringi dukaku yang mendalam, karna hujaman panah panah penguasa telah menukik kerelung sanubari kita.
Kutahu, kalian lebih terluka dari pada aku, atau kita sama sama patah hati dengan Swami Ibu Pertiwi..... 
Beberapa tetes tinta, mengiringi air mataku. Dan lalu membeku menjadi "surat cinta kepada SAHABAT ANAK NEGERI.
Tulisan ini tinta cair.... yang membeku diatas kertas, kemudian cair lagi dalam ide ide. 
SAHABAT.... Aku menghormati bahkan mencintai KALIAN SEMUA. 
Terimaksih sudah membacanya, dan sekali lagi kuucapkan terima kasih karna SAHABAT telah berkenan atas curhatku tentang OKNUM PEMERINTAH TANAH AIR. 
Terima kasih telah sudi meliat-lihat keusilanku. 
Salam Hangat Dari Aceh.



Memandang sesuatu yang (sudah ter)biasa acapkali membuat kita menganggap lumrah hal itu terjadi. Perlu ketajaman indra untuk dapat mengabarkan bahwa Indonesia kita kini sangat membutuhkan pembaharu" yang tidak berkutat pada perdebatan kisah-kisah masa lalu dan perbedaan, 

....mengabarkan bahwa Indonesia kita kini sangat membutuhkan pemikir, pelopor dan penggerak yang mampu menyadarkan setiap orang untuk tidak pasrah dilasah
... mengabarkan bahwa Indonesia kita kini masih bukan milik rakyat Indonesia
...tetapi milik wakil" (yang mengatasnamakan) rakyat. 

Membuka wawasan seluas"nya, berpikiran terbuka dan mengabarkannya dalam tamsil yang lugas, adalah kecerdasan yang patut kita kagumi. (aku membayangkan jika tulisan TZ ini dibacakan di ruang-ruang publik, pastilah dapat menjadi picu membangkitkan kesadaran bahwa bangsa Indonesia (semestinya) tak mau dijajah.


Boni Avibus:
aku juga baca...bagus banget! seperti cerita perjalanan keluar kota kemarin untuk mengenali Indonesia yang sebenarnya...


Teuku Zulfahmi:
Boni Avibus Yang Cemerlang, teruslah "berjalan keluar kota," lalu ceritakan padaku akan Pengelanaanmu yang gemilang.
Perjalananmu adalah perjuangan....! Teruskanlah SAHABATKU, karna kakimu lebih kokoh dariku.
Karna semangat pemuda mampu getarkan nurani insani, getarannya akan mampu runtuhkan gunung gunung kebathilan.


Boni Avibus: 
ya, diluar kota kemarin,
sawah-sawah semakin menyempit, rumah bertumpuk-tumpuk dan berhimpitan seperti gang" di perkotaan, yang membedakan hanya warna lumpur di sepatuku. 

Dibeberapa bukit terlihat ada rumah-rumah bagus tapi aku hanya bisa melihat dikejauhan karena terhalang pagar di kaki bukit.

Saat ayahku mencari batas-batas tanahnya yang tidak terpagar, batas itu telah berpindah di dalam dinding pagar kepala desa yang setahun lalu membeli tanah disamping tanah itu. 

Menginap di salah satu rumah penduduk semakin membuat aku bingung, 
mereka membeli air minum galon seperti orang" kota, 
membeli gas karena kayu bakar sudah susah dicari, 
dan memakai baju" sobek karena yang bagus hanya untuk jalan" ke alun", 
memotong ayam dan menggoreng telur ternak sendiri 
tapi anak"nya berebut seperti tidak pernah memakannya 
karena jika aku tidak bertamu, ayam dan telur itu untuk dijual..
semua kebingunganku tidak terjawab ayah, hingga kami tertidur....dan masih panjang lagi om...

Tanah air kita kaya raya...ini bukan katanya..
sawah ladang yg luas menghampar..milik orang kaya..
hutan gunung menjulang tinggi nan menghijau..milik orang kaya...
bumi tanah dan kandungannya milik orang kaya...
Tanah air kita kaya raya. ini kenyataanya...bukan hanya katanya ..
karena memang semua dikuasai orang kaya...
dan kami hanya orang-orang lorong-lorong kota..yg berpindah dari kota ke desa.,dari desa ke kampung..dari kampung ke gunung..dari gunung ke neraka para penguasa...
jadilah kami perambah...perambah kekayaan tanah air kita...

komentar-komentar di atas sangat bagus,saya hanya bisa mengatakan tulisan ini keren karena membuat saya jadi berpikir kembali tentang sisi lain dari Indonesia (setelah didera dengan berbagai rutinitas kantor dan kegiatan di luar kantor)


Tengku Mansoer Adil Mansoer:
Aneh, penjajah Belanda membuat suatu hukum untuk bumiputera Indonesia yg dilangsungkan dalam parlemen Belandapun hanya bumi putera Indonesia yang boleh memiliki tanah-tanah, orang -orang asing tidak mungkin membeli tanah melainkan menyewa dari bumi putera atau membayar untuk memakainya, membeli tidak mungkin.
Siapa penjajah sekarang?


Pak E Lanang:
Semboyan dulu...Demi tanah air jiwa raga siap kukurbankan...
kalau sekarang... demi harta..tanah air kukurbankan...
lalu kenana rasa cinta tanah airnya..?? 
Miris...memprihatinkan...


Tulisan ini kami Copas karena sangat inspiratif, beberapa komentar yang kami sertakan, kami pilih yang mampu menjadi pelengkap dari ketajaman tulisan. (Cipta Budaya)

Read More

Sajak Palsu

Seorang anak berusia 8 tahun tanpa sengaja membaca Sajak Palsu – Agus R Sarjono, Suatu cerita dari Negeri Angin, Aksara Indonesia, Yogyakarta 2001 “....mereka terperangah melihat hamparan nilai mereka yang palsu............. maka berdatanganlah mereka............ menyerahkan amplop berisi perhatian dan rasa hormat palsu... masa sekolah berlalu, merekapun lahir sebagai ekonom-ekonom palsu, ahli hukum palsu.... Masyarakatpun berniaga dengan uang palsu yang dijamin devisa palsu.... Lalu orang-orang palsu meneriakkan kegembiraan palsu dan mendebatkan gagasan-gagasan palsu di tengah seminar dan dialog-dialog palsu menyambut tibanya demokrasi palsu yang berkibar-kibar begitu nyaring dan palsu.” – ketika mencari-cari bahan untuk suatu perlombaan mendongeng yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Nasional di tingkat kota Bandung pada awal April 2011 lalu.

Sajak itu sempat mengganggu pikirannya karena pengalaman terdahulunya ketika mengikuti lomba yang diselenggarakan oleh institusi pemerintah berlabel pendidikan nasional. Pada lomba terdahulu, ia menyaksikan penampilan semua peserta lomba yang tampak gugup memasuki mimbar lomba. Mengamati setiap penampilan mereka dan mencatatnya dengan rapi di ingatannya. Setibanya di rumah ia mengamati hasil video penampilan dirinya didalam lomba yang pertama kali ia ikuti, setelah puluhan penampilannya di depan publik yang kerap diapresiasi seniman, budayawan, pejabat dan masyarakat hingga keluar daerahnya dan ibu kota, atas dasar undangan komunitas-komunitas masyarakat yang telah mengenal kapabilitasnya.

Ke-rileks-annya, ketajaman intonasi, penguasaan naskah hingga ekspresinya yang terekam di video ia bandingkan dengan catatan-catatan ingatan dari penampilan peserta lainnya, membuat dirinya merasa yakin bahwa ia akan segera mendengar kabar sebagai pemenang pertama. Hari berganti hingga informasi disampaikan bahwa ia berada di urutan ke-2, membuatnya penasaran untuk menilai berulang-ulang penampilannya yang terekam dan meminta bantuan setiap orang untuk mencari bagian-bagian yang dapat disalahkan. Namun, orang-orang hanya menemukan keunikan dari pengucapan hurup ‘R’ yang tidak seperti lidah melayu pada umumnya.

Ia bertanya pada ayahnya apakah lomba kali ini bagian dari lomba palsu seperti kepalsuan-kepalsuan yang tertulis di dalam sajak palsu tersebut. Sang ayah terdiam cukup lama dan akhirnya menyemangati anaknya untuk tetap tampil sebaik-baiknya tanpa harus peduli menang atau kalah, palsu atau tidak karena semua kemungkinan dapat terjadi di dalam berbagai kepentingan.

Tampil sebaik-baiknya pada akhirnya menjadi kunci penampilannya. Ia terlibat dalam lomba tersebut tanpa beban. Mereka yang mengantar dan menyaksikan penampilannya tampak tersenyum puas mendengar komentar-komentar kekaguman dari pengantar peserta lainnya yang juga menyaksikan dan membuat ramalan. Informasi yang disampaikan kemudian bahwa ia menempati urutan ke-3, nampaknya kini tidak mampu menghapus senyum dibibirnya karena ia tetap merasakan kemenangan yang sebenarnya, kemenangan dalam memaknai suatu kompetisi. Kemenangan dalam menerima realita yang tidak sejalan dengan harapan-harapannya. Kemenangan atas kesiapan dirinya sehingga tetap dapat menyajikan penampilannya yang terbaik. Kemenangan untuk tidak terjebak dalam pikiran-pikiran palsu. [Semesta Aubrey]

Read More

Institusi Baru untuk Menindak Oknum Polisi


Tragedi Sum Kuning pada tahun 1970-an adalah kasus penculikan dan pemerkosaan oleh sekelompok pemuda anak petinggi terhadap Sumarijen, gadis penjual telur yang direkayasa kepolisian sedemikian rupa sehingga pelaku sebenarnya tidak terungkap. Sum Kuning selaku korban kemudian dituding polisi membuat laporan palsu, namun karena kegigihan wartawan memberitakan kasus ini pada publik, polisi akhirnya merekayasa para pelaku pemerkosaan dengan menangkapi sembarang orang yang disiksa agar mengaku.

Kejahatan yang dilakukan kepolisian dengan menangkapi sembarang orang yang kemudian disiksa untuk menghasilkan pengakuan terus berlangsung hingga kini, baik yang terekspos oleh media massa maupun yang tidak.

Rekayasa kasus yang serupa, juga terjadi dengan memproses sumir tersangka korupsi yang berada di ujung depan untuk mengaburkan skandal korupsi yang mungkin melibatkan banyak petinggi dan pejabat kuat yang menerima aliran uang hasil korupsi di garis belakang. Kecurigaan media massa pada keganjilan perbandingan uji balistik pembunuhan yang mendakwa Antasari Azhar sebagai pelakunya, gendutnya rekening-rekening para petinggi polisi dan penanganan berbagai kasus penyerangan kelompok mayoritas pada minoritas yang berujung dengan penangkapan para tersangka yang tidak didalami oleh media massa kebenaran keterlibatannya, semakin membuat tanda tanya besar akan pengungkapan-pengukapan kasus yang dilakukan kepolisian, apakah benar-benar pengungkapan kasus atau rekayasa belaka?

Berulangkali penduduk negeri ini disuguhi penggagahan hukum oleh kepolisian namun tanda tanya besar itu hanya ditepis dengan kata oknum polisi, dan berakhir dengan kembali meletakan kepercayaan pada pundak kepolisian.

Tidak bisa dibayangkan jika Negara tanpa polisi, dan mungkin tidak semua polisi adalah oknum, namun apa yang harus dilakukan seseorang jika mengalami perkosaan hak dan kebenaran oleh oknum polisi? Siapa yang akan menindak oknum polisi? Kepolisian adalah institusi yang melindungi anggotanya dan rasanya sangat tidak mungkin menindak oknum polisi yang juga anggota polisi oleh polisi (kecuali oknum polisi tersebut menyerang institusi polisi atau atasannya).

Nampaknya Negara Republik Indonesia lebih perlu membangun institusi penegak hukum baru yang bukan bagian dari kepolisian di setiap resort kota untuk menerima pengaduan masyarakat dan bertugas menyidik, mengumpulkan bukti-bukti serta menindak secara pidana para oknum polisi yang tidak melakukan atau menyalahgunakan fungsinya daripada membentuk KPK atau satgas mafia yang tidak jelas dan tumpang tindih fungsinya. CB.Feb-2011

Read More

Almamater & Kelaziman


Di akhir Januari 2011, DPR kongsi tiga berseteru dengan KPK mempermasalahkan deponering kasus suap anggota KPK, setelah beberapa teman DPR mereka dicokok KPK dengan tuduhan menjual hak pilih pada pemilihan deputi. DPR kehilangan konsentrasi pada bahasan yang tengah berlangsung tentang penyimpangan-penyimpangan hukum yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, kehakiman, lembaga perpajakan dan para konspiratornya. Ini adalah kelaziman DPR jika diri mereka sendiri disangkakan busuk. DPR menganggap yang mereka lakukan bukanlah kebusukan tetapi hanya kedunguan.

Kelaziman lainnya juga terjadi di sidang pengadilan negeri yang mengadili April Peterson. Ia didakwa jaksa sebagai pelaku, pembuat dan turut menyebar video porno dengan alat bukti sebuah pengakuan seorang penyebar sebenarnya, seorang lainnya yang menjadi pelaku dan asumsi-asumsi Jaksa. Dakwaan April sebagai mempenyebar mencedarai fakta-fakta persidangan (yang dibacakan hakim) yang membuktikan April meminta orang yang meng-copy isi hardisk (dengan melampaui hak mengakses file lagu yang diberikan) untuk menghapusnya. Namun Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis bersalah dengan kurungan 3,6 tahun dan denda 250 jt subsider 3 bulan. Sementara vonis untuk terdakwa yang men-copy dan menyebarkannya, jauh lebih ringan dari vonis April. Di luar persidangan dari awal hingga akhir proses persidangan, aksi massa tertentu (yang entah dapat dana darimana karena yang pasti mereka tidak berkerja sehingga bisa selalu mengikuti persidangan) selalu hadir memberi tekanan untuk menghukum. April Peterson adalah figur dengan segudang prestasi musik dan popularitas yang dicederai hukum dengan terang benderang. Di dalam gelap, kelaziman-kelaziman yang menzalimi hukum hampir setiap saat terjadi dari sejak proses penyidikan.

Para pelaku kelaziman-kelaziman ini bukanlah orang-orang yang tidak berpendidikan, mereka adalah produk-produk perguruan tinggi dari lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan menjadi muara yang mengalirkan pejabat-pejabat negara yang rusuh. Lembaga pendidikan telah gagal mencerdaskan bangsa dalam artian yang sebenarnya. Lembaga pendidikan mendidik orang untuk pandai membodohi.

Secara keseluruhan, lembaga pendidikan mengalami kegagalan sejak dari tingkat dasar bahkan pra sekolah yang juga dikembangkan oleh para alma mater. Hanya pengetahuan eksakta yang tidak terkait secara langsung pada kemasyarakatan sajalah yang mungkin masih bisa memberi manfaat pada perkembangan negara.

Akan pincang rasanya jika kita memicingkan mata dari berita non headline namun lazim mengisi kolom dimana rumah sakit atau dokter menyandera pasien karena tidak mampu membayar biaya berobat, seringnya kesalahan diagnosa yang berakibat cacad dan kematian yang kasusnya segera terkubur karena kuatnya ikatan dokter menutup kecerobohan profesi dan melindungi almamater.

Perkelahian kelompok mahasiswa atau pelajar yang juga lazim mengisi kolom berita makin mempertegas bagaimana alma mater mencetak kerusakan-kerusakan pada generasi penerus bangsa. Kelaziman melindungi almamater yang berlanjut pada lembaga, intansi, partai, korps,dll yang melampaui bahkan mungkin merugikan kepentingan bangsa dan negara memang mengecilkan hati. Namun perlu dicermati juga bahwa ada sebagian individu yang mempunyai sikap berbeda dari kelaziman.

Catatan:
  1. inspirasi: Perubahan sosial budaya nampaknya harus dimulai dari keberanian untuk melepaskan semua alma mater pendidikan sosial budaya. Alma mater hanya diperuntukan untuk ilmu pengetahuan eksakta. Sebuah gerakan perubahan sosial budaya hanya akan berhasil membawa perubahan jika diawali dari kelompok tanpa alma mater yang terorganisir tanpa organisasi.
  2. Kisah yang terjadi di pulaunesia ini mungkin saja memiliki kesamaan nama dan peristiwa, namun jangan ditafsirkan sebagai terjadi di negara tertentu.
  3. DPR = Dumb People Representative
  4. Kongsi 3 = kongsi DPR yang membidangi hukum
  5. KPK = Kongsi Pemberantas Korupsi.

Read More

Catatan Peradilan 2011 x 999


2011, Jan 28, Arthalisa Syurani yang dikenal sebagai Ayin menghirup udara bebas setelah mendapat remisi pembebasan bersyarat. Ia adalah terpidana yang menjadi makelar untuk membeli jaksa agar menjadi dungu di dalam sebuah persidangan seorang kliennya. Pembebasan ini sempat tertunda 1 hari karena direktur penjara harus menghitung kancing baju akibat banyaknya wartawan yang mempertanyakan remisi atas seorang Ayin yang sempat dipergoki wartawan memiliki ruang mewah di dalam penjara.

Peristiwa ini menjadi menarik karena Ayin bukanlah seorang koruptor yang merugikan negara, atau seorang pembunuh yang mengeksekusi hakim karena tidak mau dibeli. Banyak korutor atau pembunuh hakim yang luput dari pemberitaan wartawan ketika menikmati ruang mewah di dalam penjara dan fasilitas pelesiran ke luar penjara yang kemudian mendapatkan kebebasan dengan remisi atau grasi tanpa keraguan pejabat negara yang berwenang. Catatan peradilan 2011 x 999 adalah jumlah remisi, grasi dan penyimpangan-penyimpangan di dalam penjara, proses peradilan dan penyidikan yang melampaui jumlah tahun terbentuknya republik ini. Penyimpangan hukum yang tercatat adalah karena terdakwa yang kerabat dan relasi para pejabat negara, ketika melakukan kejahatan tertangkap berita. Bayangkan penyimpangan yang tidak tercatat karena media dan wartawan yang punya nyali meliput berita penyimpangan, juga terbatas jumlahnya dibandingkan penyimpangan yang ada !.

Berita yang lebih baru dan menggelikan adalah ketika Kongsi Pemberantas Korupsi menangkapi orang-orang yang diduga menjual hak pilih namun belum menangkap yang membelinya, padahal hak pilih bukanlah barang yang dapat melanggar hukum apabila tidak ada yang membelinya untuk suatu kepentingan.

Tugas penyidik dan penuntut berada digaris paling depan yang sangat rawan korupsi, penyimpangan, bahkan ditunggangi agar dapat dikendalikan sesuai keinginan orang yang berkuasa atas tugas penyidikan atau penuntutan.
Independensi menjadi diragukan ketika proses tidak dilakukan secara berurutan dan nampak tergesa-gesa karena para tersangka penjual hak pilih yang adalah anggota dewan rakyat, tengah membahas penyimpang-penyimpangan hukum lainnya. Lantas siapa lagi yang bisa kita percayai karena kepercayaan yang telah kita berikan telah sejak lama dan berulang-ulang diinjak-injak!

Para cendikia yang masih waras seharusnya memikirkan bagaimana cara memecah kewenangan polisi menjadi beberapa lembaga berbeda dengan kewenangan setingkat untuk penerimaan laporan, pemeriksa, penindak, penyusun berita acara, rumah tahanan, kejaksaan sebagai penyusun tuntutan dan satuan pengawas semua lembaga tersebut yang beranggotakan berbagai kalangan masyarakat serta melengkapi sidang peradilan dengan para juri dan membenahi penjara agar menjadi tempat rehabilitasi dan pengembangan sisi positif pesakitan jika kembali ke masyarakat. Terkait dengan semua itu, undang-undang pidana juga harus dirombak total untuk memiskinkan koruptor sampai tiga tingkatan keturunan (pelaku, anak & cucu) dan banyak lagi lainnya agar negara dapat menjadi lebih baik. (tuan tentatif)

Read More

Revolusi, Telanjangi Tirani!!!


Terinspirasi revolusi di Tumisia, kini Metir mulai bergolak dengan revolusi rakyat untuk menggulingkan president yang gagal secara budaya, gagal mensejahterakan rakyat, gagal menciptakan lapangan pekerjaan, mencurangi pemilihan agar kekuasaan dapat berlangsung turun temurun, menjadikan polisi dan peradilan sebagai alat untuk merekayasa kasus-kasus, menangkap dan membunuh pihak yang bersebrangan serta berbagai tindakan represif lainnya untuk menindas perbedaan pandangan.


Mengamati berbagai gerakan massa untuk menggulingkan tirani penyelenggara negara, rakyat Metir tampak cukup siap menghadapi polisi yang berbekal senjata dengan kemampuan beladiri bertangan kosong di garis depan, sedangkan di Lebaynon, massa menggunakan kayu dan batu untuk melawan tentara yang berbekal senjata pembunuh.

Mematahkan kaki atau lengan setiap anggota polisi/tentara yang tercecer dari barisannya, merampas senjata, dan menyerang balik menggunakan senjata mereka mungkin dapat menjadi jawaban untuk melumpuhkan alat represif tiran penyelenggara negara. Bahkan untuk tindakan yang lebih ekstrim ketika peluru tajam sudah digunakan oleh tentara/polisi, pembakaran markas-markas komando mereka, dapat menjadi sesuatu yang sah-sah saja sebagai bagian dari penyelamatan gerakan massa untuk revolusi.


Hal yang perlu diwaspadai untuk gerakan massa adalah ketika sebagian alat represif melepas seragam, menyamar sebagai bagian dari massa dan berada diantara gerakan massa untuk memecah-belah, atau seolah-olah menjadi gerakan massa tandingan sehingga internasional memandang sebagai perang antar massa, dimana kemudian sebagian pasukan yang tetap menggunakan seragam merasa sah meredam kerusuhan dengan menembaki gerakan massa yang sebenarnya. Siasat seperti ini sudah seharusnya dapat diantisipasi dengan membentuk tim pemantau untuk mengawasi penyusup atau tim pencari fakta untuk mempublikasikan bahwa gerakan tandingan merupakan pasukan alat represif yang menyamar.

Satu hal yang juga menjadi point penting untuk para revolusioner, selain mengadili tiran penyelenggara negara yang terguling, pengadilan besar harus diberlakukan juga bagi tentara dan polisi yang menjadi penghalang revolusi sebagai penghianat rakyat yang menjadi pemilik negara sesungguhnya. Penyelenggara negara bukanlah penguasa yang dapat bertindak sewenang-wenang menebar kesengsaraan dan kebangkrutan negara, serta penuh rekayasa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Salam Revolusi untuk rakyat Metir!!! (tuan tentatif)

Keterangan foto:
  1. Anti-government protesters clash with police in downtown Cairo January 25, 2011. (REUTERS/Mohamed Abd El-Ghany)
  2. Smoke from tear gas canisters fired by police drifts over central Cairo during protests January 25, 2011. (MOHAMMED ABED/AFP/Getty Images)
  3. Lebanese soldiers fall back as protesters wield sticks and pursue them during a protest in the northern port city of Tripoli, Lebanon January 25, 2011. Sunnis protested the rising power of the Shiite militant group Hezbollah as Lebanese lawmakers gave the militant group's pick for prime minister enough support to form the next government. (AP Photo/Ahmad Omar)
  4. Demonstrators surround a water-canon truck used by police to disperse a protest in central Cairo to demand the ouster of President Hosni Mubarak and call for reforms January 25, 2011. (MOHAMMED ABED/AFP/Getty Images)
  5. Men throw tear gas canisters back towards a police vehicle in Cairo January 25, 2011. (AP Photo)
Sumber foto: http://www.boston.com

Read More

Onani di Media


Hanya sedikit media yang menyajikan pendidikan dan pengetahuan umum bagi anak-anak untuk memperluas wawasan. Setiap hari reporter menyajikan tayangan yang mengomentari segala kebobrokan penyelenggara negara di pulaunesia. Setiap hari opera sabun yang disebut sinema elektronik tetap berbuih-buih melarutkan penontonnya lari dari realita. Setiap hari berita propaganda penyelenggara negara yang mengcounter buruknya realita tidak lagi membuat bingung rakyat yang apatis dan sekarat. Setiap hari kita melihat politisi, ahli hukum, dan tokoh-tokoh yang ditokohkan melakukan onani sebagai pelarian dari ketidakberdayaan mereka menghadapi penyelenggara negara yang memenangkan pilihan karena dipilih orang-orang dungu yang jumlahnya lebih banyak dari pada yang bernalar.

Mungkin saja orang-orang dungu tidak sebanyak itu, tetapi sebaliknya terlalu banyak politisi yang hanya peduli pada kepentingan partai dan dirinya sendiri, atau partainya tidak mempunyai tokoh yang tampaknya cukup pantas untuk dipilih sehingga sebagian pemilih pada akhirnya memejamkan mata untuk memilih. Keadaan ini tentu saja menjadi keuntungan bagi partai birokrat yang kembali memenangkan menjadi penyelenggara negara untuk periode keduanya.

Figur dari tokoh partai birokrat yang berfisik karismatik, pintar melemparkan kesalahan pada orang lain sehingga dirinya selalu tampak bersih, berperilaku seperti kucing rumahan gemuk yang mengeong halus, selalu berhasil mengecoh orang-orang dungu untuk bersimpati padanya, bahkan orang bernalarpun bersedia menjadi dungu agar dapat menjadi kutu-kutu yang makmur ketika menempel di tubuhnya yang gemuk, telah mengantarkan pulaunesia pada keadaan terpuruk yang semakin buruk.

Jika saja penulis diminta menjadi penasihatnya untuk menjaga kedunguan yang telah mewabah, mungkin saja penulis akan menyetujuinya karena penulis telah merasakan betapa sulitnya merubah orang dungu menjadi bernalar daripada sebaliknya (L.O.L). (Tuan Tentatif)

Read More

Daya Cipta Budaya

Jika kebudayaan dirumuskan sebagai segala apa yang dipikirkan dan dilakukan manusia, maka seni merupakan unsur yang sangat penting yang memberi wajah manusiawi, unsur keindahan, keselarasan, keseimbangan, perspektif, irama, harmoni, proporsi dan sublimasi pengalaman manusia pada kebudayaan.

Kebudayaan akan terus berkembang ketika manusia mempunyai kebebasan berpikir untuk mencapai kebebasan menyatakan pikiran.

Sering orang mengira bahwa sumber budaya sebuah bangsa merupakan sumber yang tidak akan habis, namun punahnya benda-benda budaya –baik yang hancur atau rusak akibat kurangnya kepedulian maupun yang dilarikan keluar negeri– adalah awal sebuah bencana dimana generasi hari ini dan generasi yang akan datang akan kehilangan sumber-sumber budaya mereka. Selain warisan budaya masa lampau yang hilang, iklim untuk mengembangkan daya cipta dan imajinasi –melingkupi seluruh segi kehidupan manusia dan tidak terbatas hanya pada seni saja– jika tidak terus menerus diperkuat dan diperluas maka sumber-sumber budaya di bidang seni, sains, tehnologi, kemasyarakatan, ekonomi dan politik akan menipis sehingga suatu bangsa akan berada dalam kondisi kehilangan jati diri dan pada akhirnya hanya akan menjadi cerita bahwa bangsa tersebut pernah ada.

'
 

©2009-2016 | Daya Cipta Budaya Media | template by Aubmotion | Disclaimer | Privacy